TANGGAPAN MUSLIM
Begitu
banyak tuduhan-tuduhan negatif yang ditujukan kepada Islam, bahwa
Islam tidak menghormati hak asasi perempuan (HAP), sehingga akhirnya
pun banyak diadakan seminar-seminar, diskusi-diskusi, program-program
“pemberdayaan” di berbaagi tempat untuk mengusung tema ini. Dan tema
yang diusung adalah seputar “Akal perempuan dan pandangan Islam
tentang kurangnya akal perempuan”.
Dan
ini bisa dibuktikan dengan adanya hadits sah dari Rasulullah -yang
termaktub di dalam shahihain, Bukhari dan Muslim- bahwasannya
perempuan akalnya kurang. Maka, apakah yang akan mereka katakan bahwa
itu adalah benar memang adanya? Dan apakah para perempuan memang
memiliki akal yang kurang ? Dan apakah Rasulullah mensifati perempuan
dengan sifat itu memang demikian maksudnya, ataukah justeru maksudnya
kebalikan dari itu?
Hadits Kurangnya Akal Perempuan
Imam
Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya: “Wahai wanita yang beriman
seluruhnya, bershadaqahlah kalian semua, dan perbanyaklah kalian
beristighfar, karena aku telah melihat bahwa mayoritas penghuni neraka
adalah dari kalangan kalian”. Maka seorang wanita pun menyela dan
bertanya, “Kenapa kami menjadi penghuni neraka yang terbanyak?”
Rasulullah bersabda, “Kalian banyak melaknat, dan kufur nikmat kepada
suami-suami kalian, dan aku tidak melihat kelompok manusia yang
kurangnya akal dan kurangnya agama kecuali dari kalian”. Bertanya
seorang wanita tadi, “Wahai Rasulullah, Apa kurang akalnya dankurang
agamanya perempuan ?” Maka bersabdalah Rasulullah, “Adapun kurang
akalnya perempuan adalah karena kesaksian dua orang perempuan sama
dengan kesaksian seorang laki-laki, dan ini namanya kurang akalnya
perempuan, dan kalian tidak shalat dan tidak puasa Ramadhan ketika
datang haidh, dan ini pun kurangnya agama kalian, dan kalian mengingkari
hak-hak suami kalian”.
Hadits
ini tidaklah mungkin kita fahami tanpa kita korelasikan dengan ayat
Al-Qur’an yang mulia tentang perempuan menjadi saksi. Allah berfirman:
Maka
ambilah dua orang laki-laki menjadi saksi, maka jika tidak tidak ada
dua orang, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kalian
ridhai agamanya untuk menjadi saksi. Yang demikian itu agar kalau
salah seorangnya lupa, maka yang lain mengingatkannya (Q.S.
Al-Baqarah: 282)
“Aku
tidak melihat wanita yang kurang akalnya dan agamanya yang dapat
menghilangkan kemauan keras lelaki yang tegas daripada seorang diantara
kamu”
Para wanita shahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan kekurangan agama kami dan akal kami, ya Rasulullah?”
Jawab beliau, “Bukankah kesaksian seorang wanita itu setengah kesaksian seorang laki laki’? Mereka menjawab, “Ya”.
Beliau bersabda, “Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah apabila haid , wanita tidak melakukan shalat dan juga tidak berpuasa?” Mereka menjawab: “Ya.”
Rasululllah bersabda, “Itulah yang dimaksud kekurangan agamanya.”
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam menjelaskan bahwa kekurangan akal wanita itu dilihat dari sudut ingatan yang lemah,
maka dari itu kesaksiannya harus dikuatkan oleh kesaksian seorang
wanita yang lain untuk menguatkannya, karena boleh jadi ia lupa, lalu
memberikan kesaksian lebih dari yang sebenarnya atau kurang darinya,
sebagaimana firman Allah,
“Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang orang lelaki
diantaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki
dan dua orang wanita dari saksi saksi yang kamu ridhai, supaya jika
seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya.” (Qs. Al-Baqarah: 282)
Adapun kekurangan agamanya
adalah karena di dalam masa haid dan nifas ia meninggalkan shalat dan
puasa dan tidak mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkannya
selama haid atau nifas. Inilah yang dimaksud kekurangan agamanya. Akan
tetapi kekurangan ini tidak menjadikannya berdosa, karena kekurangan
tersebut terjadi berdasarkan aturan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dia-lah
yang memberikan ketetapan hukum seperti itu sebagai wujud belas kasih
kepada mereka dan untuk memberikan kemudahan kepada mereka. Sebab,
jika wanita harus puasa di saat haid dan nifas, maka hal itu akan
membahayakannya. Maka karena rahmat Allah atas mereka, Dia tetapkan agar
mereka meninggalkan puasa di saat haidh dan nifas, kemudian
mengqadhanya bila telah suci.
Sedangkan
tentang shalat, di saat haid akan selalu ada hal yang menghalangi
kesucian. Maka dengan rahmat dan belas kasih Allah subhanahu wa ta’ala
Dia menetapkan bagi wanita yang sedang haidh agar tidak mengerjakan
shalat dan demikian pula di saat nifas, Allah juga menetapkan bahwa ia
tidak perlu pengqadhanya sebab akan menimbulkan kesulitan berat
karena shalat berulang-ulang dalam satu hari satu malam sebanyak lima
kali, sedangkan haidh kadang-kadang sampai beberapa hari — sampai
tujuh–delapan hari bahkan kadang kadang lebih– sedangkan nifas, kadang
kadang mencapai 40 hari.
Adalah rahmat dan karunia Allah kepada wanita, Dia menggugurkan kewajiban shalat dan qadhanya dari mereka. Hal itu tidak berarti bahwa wanita kurang akalnya dalam segala sesuatu atau kurang agamanya dalam segala hal! Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam
telah menjelaskan bahwa kurang akal wanita itu dilihat dari sudut
kelemahan ingatan dalam kesaksian; dan sesungguhnya kurang agamanya itu
dilihat dari sudut meninggalkan shalat dan puasa di saat haid dan
nifas. Dan inipun tidak berarti bahwa kaum lelaki lebih utama (lebih
baik) daripada kaum wanita dalam segala hal. Memang, secara umum jenis
laki laki itu lebih utama daripada jenis wanita karena banyak sebab,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Kaum
laki laki itu adalah pemimpin pemimpin bagi kaum wanita karena Allah
telah melebihkan sebagian mereka (laki laki) atas sebagian yang lain
(waniat) dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka.” (Qs.An Nisa’: 34)
Akan
tetapi adakalanya perempuan lebih unggul daripada laki laki dalam
banyak hal. Betapa banyak perempuan yang lebih unggul akal
(kecerdasannya), agama dan kekuatan ingatannya daripada kebanyakan
laki laki. Sesungguhnya yang diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam
d iatas adalah bahwasanya secara umum kaum perempuan itu di bawah
kaum lelaki dalam hal kecerdasan akan dan agamanya dari dua sudut
pandang yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam tersebut.
Kadang
ada perempuan yang amal shalihnya amat banyak sekali mengalahkan
kebanyakan kaum laki laki dalam beramal shalih dan bertaqwa kepada
Allahu Subhanahu wa Ta’ala serta kedudukannya di akhirat dan kadang
dalam masalah tertentu perempuan itu mempunyai perhatian yang lebih
sehingga ia dapat menghafal dan mengingat dengan baik melebihi kaum laki
laki dalam banyak masalah yang berkaitan dengan dia (perempuan). Ia
bersungguh sungguh dalam menghafal dan memperbaiki hafalannya sehingga
ia menjadi rujukan (referensi) dalam sejarah Islam dan dalam banyak
masalah lainnya.
Hal seperti ini sudah sangat jelas sekali bagi orang yang memperhatikan kondisi dan perihal kaum perempuan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam
dan zaman sesudahnya. Dari sini dapat diketahui bahwa kekurangan
tersebut tidak menjadi penghalang bagi kita untuk menjadikan perempuan
sebagai sandaran di dalam periwayatan, demikian pula dalam kesaksian
apabila dilengkapi dengan satu saksi perempuan lainnya; juga tidak
menghalangi ketaqwaannya kepada Allah dan untuk menjadi perempuan yang
tergolong dalam hamba Allah yang terbaik jika ia istiqomah dalam
beragama, sekalipun di waktu haid dan nifas pelaksanaan puasa menjadi
gugur darinya (dengan harus mengqadha), dan shalat menjadi gugur tanpa
harus mengqadha.
Semua
itu tidak berarti kekurangan perempuan dalam segala hal dari sisi
ketaqwaannya kepada Allah, dari sisi pengamalannya terhadap perintah
perintahNya dan dari sisi kekuatan hafalannya dalam masalah masalah
yang berkaitan dengan dia. Kekurangan hanya terletak pada akal dan
agama seperti dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam.
Maka tidak sepantasnya seorang lelaki beriman menganggap perempuan
mempunyai kekurangan dalam segala sesuatu dan lemah agamanya dalam
segala hal.
Kekurangan
yang ada hanyalah kekurangan tertentu pada agamanya dan kekurangan
khusus pada akalnya, yaitu yang berkaitan dengan validitas kesaksian.
Maka hendaknya setiap muslim merlaku adil dan objektif serta
menginterpretasikan sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, sebaik-baik interpretasi.
Pemahaman yang salah dari hadits ini:
Terbersit
di dalam perpepsi sebagian orang yang eror dengan senang dan girang
menjelekkan Islam. Mekeka menyimpulkan bahwa kurangnya akal perempuan
adalah kurangnya kemampuan otak, daya fikir perempuan lemah di
bandingkan laki-laki, Andai mereka mau memperhatikan hadits tersebut,
tentu mereka akan menemukan jawabannya, yaitu bahwa salahnya kesimpulan
mereka bahkan bertentangan dengan hadits itu sendiri. Rinciannya
adalah sbb.:
* Disebutkan di dalam hadits tersebut tentang adanya seorang
perempuan yang menyela Rasulullah dengan bertanya. Dan orang yang
menyela tersebut sebagaimana penjelasan ulama adalah memiliki akal,
fikiran, dan dewasa. Maka bagaimana mungkin perempuan ia memiliki
kurang akal sedangkan pada saat yang sama ia dewasa dan punya fikiran?
* Rasulullah takjub dengan kemampuan perempuan dan bahwasannya
seorang dari mereka bisa mengungguli seorang laki-laki yang cerdas
sekalipun. Maka bagaimana mungkin ia dikatakan kurang akal padahal
mengalahkan kecerdasan seorang laki-laki?
* Dialog tersebut adalah antara Rasulullah dengan wanita muslimah
yang terkait dengan hukum-hukum Islam: kadar kesaksian wanita dan
shalat, serta puasa. Lalu, andai ada seorang wanita kafir lagi cerdas
lalu ia pun masuk Islam, apakah ia tiba-tiba menjadi kurang akalnya ?
Pemahaman-pemahaman
yang demikian adalah karena mengambil sepotong-sepotong nash hadits
dan tidak melihat kepada keseluruhan nash, ia tidak mengkorelasikan
antar sebagian nash dengan sebagian nash lainnya, atau ayat Al-Qur’an.
Padahal hadits tersebut hanya membicarakan tentang alasan kurangnya
akal wanita, yaitu bahwa kesaksian dua orang wanita adalah sama dengan
kesakisian seorang laki-laki. Dan ayat Al-Qur’an pun demikian, yang
jika ada seorang perempuan saksi lupa, maka diingatkan oleh yang
lainnya. Dan Al-Qur’an tidak menyatakan bahwa perempuan lemah akalnya,
dan juga tidak menyatakan bahwa dibutuhkannya dua orang saksi
perempuan karena daya fikir wanita lebih lemah daripada daya fikir
laki-laki.
Apa yang dimaksud dengan Daya Fikir dan Akal ?
Daya
fikir adalah aktivitas otak dengan bantuan data empirik sesuai dengan
eksperien dan kecerdasan untuk mendapatkan tujuan, atau mendapatkan
hujjah atau menghilangkan kendala.
Data
empirik adalah sesuatu yang bisa dilihat atau disaksikan dan
dibuktikan. Dan Eksperien adalah pengetahuan yang diperoleh manusia
sesuai dengan fakta empirik dan melalui metodologi ilmiah.
Adapun
kecerdasan adalah gambaran tentang kemampuan dasar otak yang ada pada
manusia yang berbeda-beda tingkatannya. Daya pikir membutuhkan
hujah/dalil untuk membantunya. Dan hal itu tidak mungkin tercapai
kecuali dengan menghilangkan kendala-kendala dan menghindarkan dari
terjerumus dalam kesalahan dengan skill dan semangat untuk
melakukannya.
Penjelasan
tentang batasan daya fikir ini tidak berbeda antara laki-laki atau
pun perempuan. Pun penjelasan ini tidak menunjukkan adanya perbedaan
perolehan ilmu yang terkait dengan penelaahan otak, berfikir, dan
belajar antara laki-laki dan perempuan dari aspek daya pikir dan
belajar. Juga, tidak menunjukkan adanya perbedaan kemampuan otak dan
kecerdasan, syaraf otak, cara memperoleh informasi, serta tidak ada
keunggulan pada masing-masingnya kecuali hanya dalam hal-hal yang
mempribadi.
Oleh
karena itu, daya fikir bukanlah kemampuan akal atau kecerdasan
semata, bahkan daya fikir lebih luas dari hal itu, termasuk di
dalamnya hal-hal lain yang berjalan dalam tahapan berfikir ilmiah.
Yaitu aktivitas yang terstruktur dan bukan sederhana. Sebagaimana
demikian juga akal dalam perspektif Al-Qur’an dan Al-Sunnah adalah
lebih luas daripada sekedar berfikir. Akan tetapi aktivitas berfikir
yang ditujukan untuk beramal/beraktivitas. Oleh karena itu, kami akan
memberikan catatan tambahan terhadap hadits di atas dengan penjelasan
yang detail. yaitu bahwa kurangnya akal wanita adalah kurang dalam hal
metode/tahapan berfikir ilmiah yang berpengaruh kepada fikiran, dan
bukan pada kemampuan alami fikir itu sendiri atau kemampuan otak
sebagaimana anggapan sebagian besar manusia.
Dimanakah Mukjizat Rasulullah tentang hadits ini?
Nash-nash
Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak membedakan antara kemampuan akal
laki-laki dengan kemampuan akal perempuan. Hal ini terlihat jelas dalam
konteks pembicaraan iman secara umum, baik perempuan atau pun
laki-laki. Ini bila kita kaitkan antara nash-nash yang membicarakan
kecerdasan, kemampuan, pendapat-pendapat yang benar dari perempuan
dalam sejumlah permasalahan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena
itu, tidak pernah ada secara ilmiah, adanya perbedaan kemampuan akal
wanita dengan laki-laki. Dan nash Al-Qur’an dan Sunnah tidak
bertentangan dengan hal ini. Maka, yang dimaksud dengan kurang akalnya
perempuan sebagaimana yang disebutkan di dalam nash adalah bukan pada
kemampuan akal. Sebab aktivitas berfikir adalah aktivitas yang terpaut
dengan hal-hal lain dari kerja syarat, dan terkandung di dalamnya
kemampuan akal, dan hal-hallain semisal data empirik dan
eksperien/pengalaman.
Jika
kita tilik pada ayat di atas, kita kan mendapatkan bahwa alasan dari
hal itu adalah kadar kesaksian: bila lupa diingatkan. Dan lupa atau
ingat adalah hal yang terkait dengan data empirik dan pengalaman. Dan
ini sama antara laki-laki atau perempuan. Akan tetapi perempuan
memiliki kekhususan-kekhususan, dimana ia banyak mengalami keadaan
yang berbeda-beda “banyak mengalami siklus hidup”, seperti siklus yang
berkaitan dengan tubuhnya, perasaannya, dimana keduanya sangat
berpengaruh kepada proses berfikirnya. Ini, bila kita kaitkan pada
hadits tersebut yang berbicara tentang hukum-hukum Islam dalam
masyarakat Muslim, dan wanita dihukumi sesuai tabiat dan kehidupan
kesehariannya dalam masyarakat islami secara lebih khusus dimana
pengalamannya lebih sedikit dibandingkan dengan laki-laki secara umum,
apalagi pada moment yang memang wanita jarang berkecimpung di
dalamnya.
Jadi,
kurang akal di sini terkait dengan hal-hal lain, bukan kemampuan akal
itu sendiri, sebagaimana yang difahami kebanyakan orang sehingga ia
menghukumi sesuatu tanpa di landasi dengan analisis atau pemahaman yang
benar.
Dan
sudah datang masanya bagi mereka untuk kembali kepada pemahaman yang
benar ini, dan adil di dalam mensikapi Islam dengan seadil-adilnya.
Dan bagi wanita, maka berjalanlah mengikuti nash-nash tersebut dan
yakinlah kepada Rabb kalian, yakinlah kepada agama kalian (Islam), dan
berbanggalah dengan Islam ini.
Jika
hadist tersebut dianggap merendahkan atau melanggar hak asasi
perempuan, lalu bagaimana dengan wanita dalam pandangan Alkitab, mari
kita simak:
WANITA DALAM PANDANGAN ALKITAB?
1. Harus berdiam diri
"...melainkan hendaklah ia berdiam diri". (I Timotius 2 : 11-12).
Ayat inilah yang menyebabkan wanita kristen terbelakang. Wanita kristen maju karena meninggalkan ajaran Bible.
2. Harus merendahkan diri.
"dan bersungguh-sungguh merendahkan dirinya", (I Timotius 2 : 11-12).
Kalau rendah hati(tidak sombong) itu baik, tapi kalau rendah diri ? = tidak Pe De.
3. Tidak boleh mengajar dan memerintah laki-laki.
aku
tidak mengijinkan seorang perempuan mengajar dan memerintah atas
laki-laki, (I Timotius 2 : 11-12). Kayaknya ayat ini sudah tidak laku
lagi.
4. Tunduk kepada suami dalam tiap-tiap perkara.
"....demikianpun hendaknya segala istri tunduk kepada suaminya dalam tiap-tiap perkara". ( Epesus 5 : 22-24).
Haruskah istri tunduk kepada suaminya dalam hal kejahatan.
5. Harus berdiam diri dalam pertemuan jemaat.
"Sama
seperti dalam pertemuan jemaat orang-orang kudus, perempuan-perempuan
harus berdiam diri dalam pertemuan jemaat" (1 korintus 14:34).
Ayat
ini kayaknya juga sudah tidak punya kekuatan hukum. Sekarang para
wanita kristen berlomba mengeraskan suara dalam bernyanyi di gereja.
6. Tidak boleh berbicara dalam pertemuan jemaat.
"Sebab mereka tidak diperbolehkan berbicara dalam pertemuaan jemaat". (1 korintus 14:34).
Bukankah
orang-orang yang mengaku fanatik Alkitab dengan enteng sekali
melanggar larangan alkitab sendiri? Berapa banyak penginjil, pengkotbah
dan evangelis perempuan saat ini? Diluar hitungan jari. Bukankah
mereka selalu melanggar Alkitab tanpa menyadarinya? Bukankah para
"domba" nya juga ikut andil dalam melanggar alkitab?
7. Tidak sopan bagi wanita bicara dalam pertemuan jemaat.
Itulah
bunyi 1 korintus 14:36 tapi peduli amat dengan kesopanan. Alkitab
bilang tidak sopan, umat kristen bilang sopan-sopan aja.
8. wanita haid adalah najis?
imamat:
15:19.
Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu
adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar
kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai
matahari terbenam.
15:20
Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis.
Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.
15:21
Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah
mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis
sampai matahari terbenam.
15:22
Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan
itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia
menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:23
Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau
di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai
matahari terbenam.
15:24
Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena
cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan
setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.
15:25
Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan,
yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila
ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka
selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada
hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
15:26
Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan,
haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan
setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan
cemar kainnya.
15:27
Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia
harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia
menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:28
Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus
menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
15:29
Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur
atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu
Kemah Pertemuan.
15:30
Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa
dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam
mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena
lelehannya yang najis itu. (imamat 15:19-30)
Menurut
ajaran kristen diatas, bahwa wanita haid adalah najis. Segala sesuatu
yang dipegang, diduduki dan ditidurinya menjadi najis, dan harus
segera dicuci. Dan setelah selesai haid harus mempersembahkan korban
sebagai penghapus dosa. Ajaran diatas sangatlah melecehkan wanita.
Ajaran diatas seharus harus tetap dijalankan oleh umat kristen. Kalau
umat kristen menurut apa yang di ajarkan Yesus maka laksanakan hukum
tentang wanita haid diatas. Sebab Yesus tidak akan menghilangkan satu
huruf pun dair hukum Taurat.
Menurut Islam:
Menurut
ajaran Islam, suami masih diperkenankan untuk mencintai dan
bermesraan dengan istrinya waktu datang bulan. Dan hal ini bukan
merupakan suatu najis. Tidak seperti ajaran kristen yang mengajarkan
bahwa segala sesuatu yang dipegang atau diduduki perempuan haid
menjadi najis, ajaran Islam mengajarkan bahwa apapun yang dipegang
wanita haid tidak akan menjadi najis. Rasulullah saw bersabda:
Dari
Aisyah ra, katanya : "Bersabda Rasulullah saw; "Tolong ambilkan aku
tikar sembahyang dari masjid!" Jawabku: "Aku sedang haid." Rasulullah
saw bersabda; "Haidmu bukan ditanganmu." (Terjemah shahih Muslim,
kitab Al Haid).
Diriwayatkan
oleh Aisyah ra , katanya: "Pernah aku membasuh kepala Rasulullah saw
diwaktu aku sedang haid". (Terjemah shahih Muslim , Kitab Haid).
9. wanita di perkosa harus menikah dengan Pemerkosa.
Ulangan 22:28-29).
22:28
Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan
dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan
keduanya kedapatan--
22:29
maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan
lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah
menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama
hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.
Pertanyaan yang sederhana masih belum ada yang menjawab :
Siapa sesungguhnya yang dihukum dalam kasus ini, Pemerkosa atau wanita yang diperkosa.?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar